Kami percaya bahwa pajak seharusnya tidak menjadi sumber kekhawatiran, tetapi menjadi bagian dari strategi pertumbuhan bisnis Anda. Sebagai partner perpajakan terdepan yang berkomitmen memastikan ketenangan bisnis, kami menghadirkan layanan Tax Planning yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan kepastian di setiap langkah usaha Anda.
Tax Review
Kami mengupas tuntas setiap celah pajak bisnis Anda, mengungkap risiko tersembunyi, dan memberikan rekomendasi strategis. Hadir untuk memastikan pajak Anda aman, efisien, dan tidak menghambat laju bisnis.
Tax Compliance
Kami memastikan penyusunan dan pelaporan SPT Masa serta SPT Tahunan Anda akurat, tepat waktu, dan sesuai aturan, meminimalkan risiko denda, serta memberi ketenangan dalam berbisnis.
Tax Dispute
Kami siap mendampingi Anda pada setiap tahap sengketa pajak. Mulai dari penanganan SP2DK, pendampingan pemeriksaan, pengajuan keberatan atas SKP, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dengan strategi yang tepat dan pemahaman mendalam atas regulasi, kami hadir untuk melindungi hak Anda sekaligus meminimalkan risiko pajak yang dapat mengganggu kelancaran bisnis.
Tax Advisory
Melalui email, telekonferensi, surat, atau pertemuan langsung, tim ahli kami siap memberikan solusi tepat, cepat, dan sesuai regulasi. Tujuan kami sederhana, memastikan setiap keputusan pajak Anda aman, efisien, dan mendukung pertumbuhan bisnis tanpa hambatan.
Transfer Pricing Documentation
Kami membantu mengelola transaksi afiliasi Anda dengan strategi pajak yang tepat. Mulai dari pembuatan TP Doc hingga penyelesaian sengketa Transfer Pricing.
Asisten Konsultan Pajak DNTax
Respon Cepat • Strategis & Confidential
Halo! Selamat datang di DNTax Consulting. Saya siap membantu menjawab pertanyaan awal seputar perpajakan bisnis, SP2DK, audit, hingga penanganan sengketa pajak Anda. Apa yang ingin Anda diskusikan hari ini?
Metode: tarif progresif Pasal 17 UU HPP + biaya jabatan (5%, maks Rp6.000.000/tahun). Untuk pemotongan bulanan riil, kantor tetap wajib pakai tabel TER sesuai PMK 168/2023.
Tarif
PPh 23 Dipotong
Catatan: jika penerima tidak punya NPWP, tarif menjadi 2x lipat sesuai ketentuan.
Tarif
PPh Final Terutang
Jasa konstruksi tidak dimasukkan di sini karena tarifnya bercabang (1,75%-4%) tergantung kualifikasi & sertifikasi penyedia jasa — perlu dicek manual per kasus.